Jumat, 15 April 2011

كون، جيجان برنه منيره.
صوت سات أكن أدى كارانج يانج كوكه يانج مينغادانج ديديبان


Senin, 04 April 2011

Eksploitasi Lahan Gambut Aktivis Tuding PT RAPP Langgar Aturan Hukum

Pekanbaru - Hingga saat ini PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih melakukan eksploitasi kawasan hutan gambut di areal konsesi Semenanjung Kampar. Padahal, Menteri Kehutanan belum mengumumkan keputusannya mengenai dicabut atau tidaknya status penghentian izin sementara yang dikeluarkan kementerian pada November 2009 lalu.

Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK), juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi mengatakan hal itu jelas membuktikan PT RAPP terus melanggar hukum Indonesia. Zulfahmi mengatakan pihaknya mendesak Menteri Kehutanan untuk konsisten atas pernyataannya di media bahwa kementeriannya berkomitmen melindungi seluruh hutan gambut di Indonesia.

Konsistensi itu harus disampaikan dalam keputusan akhir atas penghentian sementara izin operasi PT RAPP di Semenanjung Kampar.

“Greenpeace meminta pemerintah Indonesia tidak mengulang kesalahan masa lalu yang membolehkan konversi hutan gambut di kedalaman lebih dari 3 meter karena bukan hanya memberikan dampak iklim tetapi konversi gambut di kedalaman 3 meter adalah ilegal. Jika RAPP melanjutkan operasi di Semenanjung Kampar, itu artinya apa yang mereka lakukan adalah aktivitas ilegal,” kata Zulfahmi dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (19/06/2010) di Pekanbaru.

Anggota TP2SK lainnya, yang juga Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman menegaskan, saat ini APRIL induk PT RAPP, sudah melanggar komitmen bisnis kehutanan lestari. Hal ini terbukti karena APRIL tidak mampu menghentikan praktik-praktik buruk dalam operasi mereka yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Masyarakat di Teluk Meranti dan Teluk Binjai di kawasan Semenanjung Kampat, terus berkonflik dengan operasi perusakan hutan gambut oleh PT RAPP di desa mereka. Anehnya justru Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan tidak ada persoalan di Semenanjung Kampar. Terlihat sekali Gubernur Riau hanya membela kepentingan bisnis PT RAPP dan tidak pernah berpihak kepada keberlanjutan kehidupan warganya di sana. Ini sudah melanggar amanat UUD 1945 pasal 33,” kata Hariansyah.

Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar mengecam pernyataan sejumlah pihak yang menilai tidak ada pertentangan dalam persoalan Semenanjung Kampar, bahkan informasi mengenai pernyataan bahwa Menteri Kehutanan sudah memberikan izin kepada PT RAPP untuk melanjutkan operasi.

“Jika ada pihak yang menyatakan tidak ada pertentangan untuk pengelolaan Semenanjung Kampar, itu adalah salah. Penangguhan sertifikat controlled wood FSC adalah satu bukti perusahaan tidak patuh pada aturan pengelolaan industri kertas yang lestari. Selain itu, Semenanjung Kampar juga kaya karbon sehingga konversi akan memicu pemanasan global. Dampak yang paling rentan adalah masyarakat Riau khususnya,” kata Direktur Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Susanto.

Sementara itu, Humas PT RAPP Nandik Sufaryono kepada detikcom mengatakan, patut dipahami bahwa sampai sejauh ini sebenarnya belum ada ketentuan untuk menghentikan kegiatan operasional PT RAPP di kawasan Semenanjung Kampar.

"Yang ada itu adalah PT RAPP berinisiatif dan berupaya menghargai imbauan semua pihak agar sementara waktu tidak melakukan kegiatan di Semenanjung Kampar. Inisiatif itu kita yang menyampaikan," kata Nandik.

Sebagaimana diketahui, aktivis menolak adanya pembukaan lahan gambut di Semenanjung Kampar yang akan dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk kebutuhan pabrik bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu.

Pembukaan lahan ratusan ribu hektar itu, dianggap aktivis akan merusak lahan gambut dengan kedalaman lebih 3 meter. Bila terus dieksploitasi, maka ratusan juta metrik ton karbon di kawasan gambut akan terlepas ke udara dan akan menimbulkan efek rumah kaca. Karena itulah, berbagai aktivis, mendesak Menhut untuk meninjau kembali atas izin PT RAPP di Semenanjung Kampar yang pernah dikeluarkan semasa MS Kaban.
( dalam detik.com ).

NB : pada tanggal 5 april 2011 akan diadakan aksi di depan kantor DPRD Riau dan di Jakarta oleh Mahasiswa Riau untuk menuntut segera di bentuknya PANSUS HTI dan menuntut dicabutnya SK MENHUT No.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 juni 2009

Aktivis Ancam Gugat SK Menhut Soal Semenanjung Kampar

Pekanbaru - Aktivis lingkungan Riau Madani akan segera melayangkan gugatan atas SK Menhut soal Semenanjung Kampar di Riau yang dijadikan kawasan hutan tanaman industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Menurut mereka banyak kejanggalan atas pemberian izin kawasan gambut tersebut.

Koordinator, LSM  Riau Madani, Tomy Manungkalit mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/06/2010) di Pekanbaru. Menurutnya, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti.

"Padahal sebagaimana kita ketahui, Semenanjung Kampar selama ini masuk dalam kawasan lindung gambut. Tapi anehnya, Menhut MS Kaban di penghujung masa jabatannya justru mengeluarkan izin yang kontroversi. Karena itu kita telah menyiapkan seluruh dokumen soal  Semenanjung Kampar untuk kita lakukan gugatan terhadap Menhut," terang Tomy.

Upaya dibawanya ke ranah hukum masalah Semenanjung Kampar ini, kata Tomy, karena hampir berjalan dua tahun polemik pro dan kontra tidak pernah berujung. Kendati telah ada desakan berbagai aktivis lingkungan lainnya, agar dilakukan  jedah tebang di lokasi Semenanjung Kampar itu, namun Menhut tidak juga memberikan sinyal untuk menghentikan sementara operasional PT RAPP  di Semenanjung Kampar.

"Jalan satu-satunya kita akan lakukan gugatan. Kita juga punya bukti kuat, bahwa lokasi lahan gambut Semenanjung Kampar merupakan kawasan lindung gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter yang harus dilestarikan. Ini guna mengurangi terjadinya pemanasan global," kata Tomy.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau, Bagus Santoso kepada detikcom menyebut, langkah hukum yang dilakukan aktivis merupakan jalan yang tepat. Adanya gugatan tersebut, dengan sendirinya akan ada kepastian hukum soal Semenanjung Kampar.

"Kita sangat setuju dengan upaya hukum tersebut, ketimbang dengan cara-cara membuat kemah dengan mengajak warga tanpa tujuan yang jelas. Langkah hukum yang diajukan aktivis dengan sendirinya akan melahirkan sebuah kepastian hukum," kata Bagus Santoso.

Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli  dalam beberapa kali kesempatan menyebut, sebelum SK Menhut itu dikeluarkan, pihaknya sudah mengirimkan surat bahwa SK tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.

Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap.

"Kita sudah sampaikan ke Menhut, bahwa kita tidak akan merekomendasi lahan tersebut karena ini ada hutan alam dan tumpang tindih. Tapi Menhut justru menganggap tidak ada masalah, ya silahkan saja diterbitkan SKnya, itu urusan Menhut," kata Zulkifli. ( dalam detik.com )