Pekanbaru - Hingga saat ini PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih melakukan eksploitasi kawasan hutan gambut di areal konsesi Semenanjung Kampar. Padahal, Menteri Kehutanan belum mengumumkan keputusannya mengenai dicabut atau tidaknya status penghentian izin sementara yang dikeluarkan kementerian pada November 2009 lalu.
Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK), juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi mengatakan hal itu jelas membuktikan PT RAPP terus melanggar hukum Indonesia. Zulfahmi mengatakan pihaknya mendesak Menteri Kehutanan untuk konsisten atas pernyataannya di media bahwa kementeriannya berkomitmen melindungi seluruh hutan gambut di Indonesia.
Konsistensi itu harus disampaikan dalam keputusan akhir atas penghentian sementara izin operasi PT RAPP di Semenanjung Kampar.
“Greenpeace meminta pemerintah Indonesia tidak mengulang kesalahan masa lalu yang membolehkan konversi hutan gambut di kedalaman lebih dari 3 meter karena bukan hanya memberikan dampak iklim tetapi konversi gambut di kedalaman 3 meter adalah ilegal. Jika RAPP melanjutkan operasi di Semenanjung Kampar, itu artinya apa yang mereka lakukan adalah aktivitas ilegal,” kata Zulfahmi dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (19/06/2010) di Pekanbaru.
Anggota TP2SK lainnya, yang juga Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman menegaskan, saat ini APRIL induk PT RAPP, sudah melanggar komitmen bisnis kehutanan lestari. Hal ini terbukti karena APRIL tidak mampu menghentikan praktik-praktik buruk dalam operasi mereka yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Masyarakat di Teluk Meranti dan Teluk Binjai di kawasan Semenanjung Kampat, terus berkonflik dengan operasi perusakan hutan gambut oleh PT RAPP di desa mereka. Anehnya justru Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan tidak ada persoalan di Semenanjung Kampar. Terlihat sekali Gubernur Riau hanya membela kepentingan bisnis PT RAPP dan tidak pernah berpihak kepada keberlanjutan kehidupan warganya di sana. Ini sudah melanggar amanat UUD 1945 pasal 33,” kata Hariansyah.
Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar mengecam pernyataan sejumlah pihak yang menilai tidak ada pertentangan dalam persoalan Semenanjung Kampar, bahkan informasi mengenai pernyataan bahwa Menteri Kehutanan sudah memberikan izin kepada PT RAPP untuk melanjutkan operasi.
“Jika ada pihak yang menyatakan tidak ada pertentangan untuk pengelolaan Semenanjung Kampar, itu adalah salah. Penangguhan sertifikat controlled wood FSC adalah satu bukti perusahaan tidak patuh pada aturan pengelolaan industri kertas yang lestari. Selain itu, Semenanjung Kampar juga kaya karbon sehingga konversi akan memicu pemanasan global. Dampak yang paling rentan adalah masyarakat Riau khususnya,” kata Direktur Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Susanto.
Sementara itu, Humas PT RAPP Nandik Sufaryono kepada detikcom mengatakan, patut dipahami bahwa sampai sejauh ini sebenarnya belum ada ketentuan untuk menghentikan kegiatan operasional PT RAPP di kawasan Semenanjung Kampar.
"Yang ada itu adalah PT RAPP berinisiatif dan berupaya menghargai imbauan semua pihak agar sementara waktu tidak melakukan kegiatan di Semenanjung Kampar. Inisiatif itu kita yang menyampaikan," kata Nandik.
Sebagaimana diketahui, aktivis menolak adanya pembukaan lahan gambut di Semenanjung Kampar yang akan dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk kebutuhan pabrik bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu.
Pembukaan lahan ratusan ribu hektar itu, dianggap aktivis akan merusak lahan gambut dengan kedalaman lebih 3 meter. Bila terus dieksploitasi, maka ratusan juta metrik ton karbon di kawasan gambut akan terlepas ke udara dan akan menimbulkan efek rumah kaca. Karena itulah, berbagai aktivis, mendesak Menhut untuk meninjau kembali atas izin PT RAPP di Semenanjung Kampar yang pernah dikeluarkan semasa MS Kaban.
( dalam detik.com ).
NB : pada tanggal 5 april 2011 akan diadakan aksi di depan kantor DPRD Riau dan di Jakarta oleh Mahasiswa Riau untuk menuntut segera di bentuknya PANSUS HTI dan menuntut dicabutnya SK MENHUT No.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar