Senin, 04 April 2011

Aktivis Ancam Gugat SK Menhut Soal Semenanjung Kampar

Pekanbaru - Aktivis lingkungan Riau Madani akan segera melayangkan gugatan atas SK Menhut soal Semenanjung Kampar di Riau yang dijadikan kawasan hutan tanaman industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Menurut mereka banyak kejanggalan atas pemberian izin kawasan gambut tersebut.

Koordinator, LSM  Riau Madani, Tomy Manungkalit mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/06/2010) di Pekanbaru. Menurutnya, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti.

"Padahal sebagaimana kita ketahui, Semenanjung Kampar selama ini masuk dalam kawasan lindung gambut. Tapi anehnya, Menhut MS Kaban di penghujung masa jabatannya justru mengeluarkan izin yang kontroversi. Karena itu kita telah menyiapkan seluruh dokumen soal  Semenanjung Kampar untuk kita lakukan gugatan terhadap Menhut," terang Tomy.

Upaya dibawanya ke ranah hukum masalah Semenanjung Kampar ini, kata Tomy, karena hampir berjalan dua tahun polemik pro dan kontra tidak pernah berujung. Kendati telah ada desakan berbagai aktivis lingkungan lainnya, agar dilakukan  jedah tebang di lokasi Semenanjung Kampar itu, namun Menhut tidak juga memberikan sinyal untuk menghentikan sementara operasional PT RAPP  di Semenanjung Kampar.

"Jalan satu-satunya kita akan lakukan gugatan. Kita juga punya bukti kuat, bahwa lokasi lahan gambut Semenanjung Kampar merupakan kawasan lindung gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter yang harus dilestarikan. Ini guna mengurangi terjadinya pemanasan global," kata Tomy.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau, Bagus Santoso kepada detikcom menyebut, langkah hukum yang dilakukan aktivis merupakan jalan yang tepat. Adanya gugatan tersebut, dengan sendirinya akan ada kepastian hukum soal Semenanjung Kampar.

"Kita sangat setuju dengan upaya hukum tersebut, ketimbang dengan cara-cara membuat kemah dengan mengajak warga tanpa tujuan yang jelas. Langkah hukum yang diajukan aktivis dengan sendirinya akan melahirkan sebuah kepastian hukum," kata Bagus Santoso.

Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli  dalam beberapa kali kesempatan menyebut, sebelum SK Menhut itu dikeluarkan, pihaknya sudah mengirimkan surat bahwa SK tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.

Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap.

"Kita sudah sampaikan ke Menhut, bahwa kita tidak akan merekomendasi lahan tersebut karena ini ada hutan alam dan tumpang tindih. Tapi Menhut justru menganggap tidak ada masalah, ya silahkan saja diterbitkan SKnya, itu urusan Menhut," kata Zulkifli. ( dalam detik.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar